Ginda Burnama Geram! Mobil Sampah Berlabel LPS Sialang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Tenayan Raya — DLHK Gerak Cepat Beri SP1
Pekanbaru kembali diguncang skandal lingkungan yang memalukan. Minggu pagi, 16 November 2025, suasana Tenayan Raya yang seharusnya menjadi arena olahraga warga mendadak tegang. Anggota DPRD Riau dari Dapil Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, memergoki langsung satu unit mobil pengangkut sampah berlabel LPS Sialang Rambai, Kulim, tengah membuang sampah secara ilegal di sebuah lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya.
Detik itu juga, Ginda yang tengah berolahraga sontak berhenti. Amarahnya tak terbendung.
> “Ini ironi yang memalukan! Di saat Pemko Pekanbaru berkomitmen mengatasi sampah, justru ada oknum-oknum LPS bertindak seenaknya, buang sampah di lokasi ilegal. Ini tindakan nakal yang harus dihentikan!” tegasnya, keras dan tajam.
Lokasi pembuangan itu bukan TPS. Tidak terdaftar. Tidak memiliki izin. Jelas-jelas pelanggaran.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau sekaligus anggota Komisi II, Ginda mendesak Pemko Pekanbaru dan DLHK turun tangan cepat sebelum persoalan ini membusuk dan menjadi preseden buruk bagi seluruh LPS di Pekanbaru.
> “Sampah itu harusnya dibuang ke depo resmi, bukan ke lahan kosong. Pemko harus beri sanksi tegas! Masyarakat tiap bulan membayar iuran, jangan dipermainkan oleh oknum!”
Seruan Ginda bukan isapan jempol. Tak lama setelah kejadian viral dan menjadi sorotan publik, PLT Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, bergerak cepat.
Dalam keterangannya kepada media, Reza membenarkan adanya pelanggaran tersebut. DLHK, selaku pengawas langsung LPS, langsung melakukan investigasi.
> “Benar, pihak LPS membuang sampah di lahan yang digunakan untuk lokasi gotong royong massal. Ini pelanggaran prosedur. Kami sudah keluarkan SP1 dan memberikan teguran keras,” ujar Reza tegas.
Tak hanya teguran di atas kertas — DLHK memerintahkan LPS agar mengangkut kembali sampah yang mereka buang. Perintah itu langsung dieksekusi.
Perilaku LPS ini menjadi tamparan keras bagi kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang sejak Juli 2025 menggulirkan sistem LPS (Lembaga Pengelola Sampah) di setiap kelurahan. Program ini sejatinya untuk memperbaiki pengelolaan sampah pasca berakhirnya kerja sama dengan pihak ketiga. Namun insiden hari ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan.
Langkah tegas menjadi harga mati. Ginda menegaskan: jangan sampai warga Pekanbaru menjadi korban kesembronoan oknum LPS.
Skandal pembuangan sampah liar ini kini menjadi sorotan. Publik menunggu — apakah Pemko benar-benar berani menindak tegas atau hanya berhenti pada teguran administratif?
Satu hal pasti Pekanbaru butuh komitmen, bukan drama penumpukan sampah ilegal.


Komentar Via Facebook :