Kecelakaan Kerja Fatal GWDC Rokan Hilir: Mandor Diduga Lalai, Hak Korban Dipangkas, Reward K3LL PHR Terancam, Tim Media Laporkan Pelanggaran UU K3 &
MANDAU – Kecelakaan kerja serius kembali mencoreng dunia pengeboran migas di wilayah operasi Rokan Hilir. Seorang karyawan PT Great Wall Drilling Company (GWDC) yang beroperasi di bawah PT Greatwall Drilling Asia Pacific (GDAP), Saribudin Rambe, mengalami luka berat dalam insiden fatal pada Jumat 12 September 2025 di area rig pengeboran kawasan Balam. Korban menderita patah tulang lengan, luka parah di kepala, serta cedera serius yang berpotensi menyebabkan cacat permanen akibat hempasan slang hose sementing shop yang diduga dibuka dalam kondisi masih bertekanan.
Hasil investigasi tim media mengarah pada dugaan kuat bahwa insiden tersebut bukan kecelakaan teknis murni, melainkan akibat kelalaian fatal mandor lapangan. Dalam rekaman internal yang diperoleh media, seorang kru menyebut jelas bahwa hose dipaksa dibuka padahal tekanan belum dilepas. “Ini masih ada disuruhnya buka… perhatikan mandornya nih,” ucap seorang pekerja. Disusul pernyataan lain yang lebih mengejutkan: “Dia enggak mengetahui teknisnya… baru naik jadi mandor, udah dua orang korbannya.” Rekaman itu memperkuat dugaan bahwa mandor tidak memiliki kompetensi K3 pengeboran yang memadai, namun tetap memberi instruksi berbahaya.
Tidak hanya kelalaian, mandor juga diduga kuat mencoba membungkam keluarga korban agar kasus ini tidak keluar ke publik dan tidak sampai ke Pertamina Hulu Rokan (PHR), selaku pemberi kerja. Motif dugaan pembungkaman ini diarahkan pada upaya menjaga rapor K3LL agar tidak tercatat sebagai insiden Lost Time Injury (LTI), karena satu LTI saja berpotensi menghilangkan reward zero accident, merusak penilaian kontrak, hingga memengaruhi tender lanjutan.
Hak-hak korban pun disebut jauh dari standar. Padahal Saribudin masih memiliki kontrak kerja enam bulan, namun perusahaan hanya memberi jaminan tiga bulan. Setelah itu, korban hanya dibayar UMK, tanpa insentif, tanpa santunan cacat, tanpa kepastian perpanjangan kontrak, dan tanpa jaminan pemulihan penuh sebagaimana diatur dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Padahal hukum negara jelas mewajibkan: seluruh biaya perawatan ditanggung sampai sembuh, upah penuh dibayarkan selama masa pemulihan, dan kompensasi cacat diberikan berdasarkan formula BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh informasi ini benar, maka GWDC dan GDAP dapat dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya kewajiban memastikan alat aman, mencegah kecelakaan, dan menjelaskan prosedur kerja aman. Kelalaian mandor hingga menyebabkan luka berat dapat dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Jika manajemen terbukti mengurangi hak JKK, maka terancam Pasal 55 UU BPJS Ketenagakerjaan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Indikasi pelanggaran K3LL di lapangan terlihat jelas: tidak ada verifikasi tekanan, prosedur pembebasan tekanan tidak dijalankan, mandor tidak kompeten memberi instruksi teknis berisiko tinggi, dan hak korban dibatasi tidak sesuai aturan migas maupun BPJS. Situasi ini membuka pertanyaan besar tentang komitmen keselamatan kontraktor migas dan dugaan adanya tekanan internal untuk menjaga citra zero accident demi mengejar nilai kontrak di hadapan PHR.
Senin, 24 November 2025, tim media gabungan investigasi melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada mandor Ardiansyah. Ia hanya menjawab singkat: “Silakan konfirmasi langsung ke kantor, pihak manajemen sudah mengetahuinya.” Atas jawaban itu, tim langsung menuju kantor Great Wall Drilling Service (GWDC) yang dimaksud, beralamat di 95J2+M3 Sebangar, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Pukul 11.00 WIB, tim disambut security dan diminta menunggu karena konfirmasi telah diteruskan ke Manager GWDC, Pak Riko. Beberapa saat kemudian, security kembali keluar dan menyampaikan bahwa manajer tidak dapat ditemui. Hingga berita ini ditayangkan, manajemen GWDC tidak memberikan klarifikasi apa pun, meskipun tim sudah melakukan konfirmasi berulang dan langsung ke lokasi.
Tim media akan menindaklanjuti kasus ini ke Pertamina Hulu Rokan sebagai pihak yang memiliki hubungan kontraktual dengan GWDC. Titik koordinasi pelaporan insiden kerja mengarah ke kantor operasional utama PHR di Riau, termasuk Duri New Main Office dan Main Office PHR Rumbai, lokasi yang menangani berbagai aspek operasional, drilling, dan health & safety. Mengingat insiden ini terjadi di wilayah operasi rig Rokan Hilir, maka audit menyeluruh dari PHR, SKK Migas, dan regulator ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk memastikan transparansi penanganan kasus, menegakkan standar keselamatan kerja, dan memberikan kepastian pemulihan serta hak-hak penuh kepada korban Saribudin Rambe.
Kasus ini kini menyita perhatian publik karena unsur kelalaian, dugaan pembungkaman, dan penggerusan hak pekerja menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan keselamatan kontraktor migas. Tanpa tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari perusahaan, PHR, serta regulator, insiden semacam ini bukan hanya mungkin terulang — tetapi berpotensi merenggut nyawa pekerja yang seharusnya dilindungi oleh standar keselamatan tertinggi di industri pengeboran migas.


Komentar Via Facebook :