Proyek Tol HKI Riau Memanas, Oknum TNI AU Diduga Intervensi Media di Tengah Investigasi Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Ancaman Pidana Vendor CV KPA
Di tengah memanasnya pemberitaan, tim media mengungkap fakta baru terkait keterlibatan pihak yang mengaku sebagai oknum TNI AU yang bertugas di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Dalam sejumlah rekaman percakapan WhatsApp dan peristiwa lapangan, oknum tersebut secara terbuka menyatakan dirinya juga merupakan bagian dari humas CV KPA. Ketika disinggung mengenai potensi konflik kepentingan dengan status kedinasan, yang bersangkutan justru menanggapi dengan pernyataan bernada enteng, “ya, pandai-pandai lah,” sebuah respons yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan profesionalisme aparat negara di luar tugas kedinasan.
Situasi semakin memanas saat oknum tersebut hadir langsung di sebuah kafe di Jalan Riau, Pekanbaru, tidak lama setelah wawancara pertama tim media dengan Indra Lesmana. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan datang tanpa mengenakan seragam dinas, menggunakan kemeja rapi, dan mengaku sebagai pihak humas CV KPA. Namun, sikap yang ditunjukkan justru jauh dari cerminan aparat negara: emosi tinggi, nada suara meninggi di hadapan umum, serta gestur yang dinilai tidak pantas. Ironisnya, pada momen tersebut oknum itu pula yang menyatakan “silakan tayangkan saja,” sehingga tim media berinisiatif membuka kembali rekaman video wawancara untuk klarifikasi lanjutan. Reaksi yang muncul justru amarah yang semakin tidak terkendali, memperlihatkan kontradiksi sikap antara pernyataan awal dan respons berikutnya.
Rangkaian peristiwa ini mendorong tim media menilai perlu adanya klarifikasi publik yang lebih luas, terutama karena posisi oknum tersebut terkesan berada “di atas” Indra Lesmana yang sejak awal juga mengklaim sebagai humas. Dalam konteks ini, perhatian diarahkan kepada Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, M.M.Pol., M.M.O.A.S., guna memastikan apakah perilaku yang ditunjukkan oknum tersebut sejalan dengan disiplin, etika, dan aturan institusi TNI AU, khususnya terkait aktivitas di luar kedinasan yang bersinggungan dengan kepentingan korporasi swasta.
Di sisi lain, tim media juga mendokumentasikan rekaman percakapan WhatsApp dengan oknum yang sama, di mana yang bersangkutan berulang kali menyinggung profesi wartawan dan cara media mencari rezeki, mempertanyakan motif pemberitaan, serta melontarkan pernyataan bernada tantangan apabila nama profesi dan dirinya dikaitkan dalam publikasi. Meski secara verbal menegaskan tidak membackup perusahaan mana pun, oknum tersebut secara bersamaan meminta agar pemberitaan ditahan dan mengarahkan komunikasi melalui Indra Lesmana. Seluruh rekaman ini didokumentasikan sebagai bahan jurnalistik, bukan kesimpulan hukum, dan menunjukkan adanya indikasi tekanan psikologis serta upaya pengaburan isu yang mengalihkan fokus dari substansi utama persoalan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3).
Setelah pemberitaan viral di sejumlah platform media sosial, tim media kembali menerima kesaksian dari mantan pekerja lain yang mengaku pernah bekerja di bawah koordinasi Indra Lesmana. Dalam pesan WhatsApp tertanggal 13 Desember 2025, sumber memaparkan sistem kerja yang disebutnya berulang: upah borongan Rp50.000 per lubang, dengan pembagian Rp40.000 untuk anggota dan Rp10.000 dipotong untuk koordinator; APD diberikan secara terbatas, sementara peralatan kerja seperti cangkul harus dibawa sendiri; pekerjaan kerap ditinggalkan di tengah jalan, tim pekerja dibubarkan tanpa kepastian, hingga proyek yang telah dipersiapkan tiba-tiba dibatalkan tanpa kejelasan lanjutan kerja. Pola berulang ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan telah berlangsung sebelumnya.
Berdasarkan rangkaian kesaksian dan temuan lapangan, tim media mencatat sejumlah indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan pemotongan upah sepihak yang melibatkan Indra Lesmana, Vondy Pramana selaku pimpinan CV KPA (Karya Perkasa Andalan), serta Saiful selaku mandor, berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 91 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003. Praktik kerja tanpa kontrak formal dan pembebanan biaya APD kepada pekerja juga bertentangan dengan ketentuan hubungan kerja dan UU K3 yang mewajibkan penyediaan alat pelindung diri secara cuma-cuma.
Kondisi ini menjadi semakin kontras bila dikaitkan dengan tragedi di STA 192 pada 20 November 2025, ketika seorang pekerja vendor PT AMSK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Meski PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mengklaim telah melakukan investigasi internal dan safety stand down, Plt Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait insiden fatal tersebut. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan pelaporan, efektivitas pengawasan K3, dan evaluasi vendor di proyek strategis nasional.
Selain aspek ketenagakerjaan, dimensi kebebasan pers juga menjadi sorotan. Permintaan penahanan pemberitaan dan pernyataan bernada intimidatif dari pihak yang mengaku oknum TNI AU berpotensi dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terbukti melibatkan personel aktif, hal ini juga berada dalam ranah disiplin dan hukum militer sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Temuan investigatif terhadap CV KPA menempatkan HKI pada posisi strategis untuk memberikan jawaban terbuka kepada publik. Bagaimana vendor dapat bekerja tanpa kontrak lengkap, membebankan APD kepada pekerja, memotong upah tanpa dasar hukum yang jelas, serta menjalankan pekerjaan tanpa standar K3 yang memadai di bawah pengawasan kontraktor utama proyek negara?
Rilis ini menegaskan bahwa persoalan yang terungkap bukan sekadar konflik internal vendor, melainkan indikasi kegagalan struktural dalam rantai pengawasan proyek. Tanpa audit menyeluruh, penegakan SOP, dan sanksi tegas terhadap pihak bermasalah, keselamatan serta hak pekerja berpotensi terus dikorbankan atas nama target pembangunan.
Dalam proyek yang dibiayai negara dan mengatasnamakan kepentingan publik, tidak boleh ada ruang bagi praktik buram, tekanan terhadap pers, dan pengabaian keselamatan. Investigasi lanjutan oleh Disnaker Provinsi Riau, aparat penegak hukum, serta Polisi Militer terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AU menjadi keharusan untuk memastikan pembangunan tidak berdiri di atas risiko, pelanggaran hak, dan pengorbanan nyawa manusia.


Komentar Via Facebook :